Penukaran uang rusak dan terbakar

Yang Dilakukan Jika Uang Kertas Anda Rusak

Uang anda rusak/terbakar dan ingin mendapat penggantian dari Bank Indonesia? Gimana sih caranya?

  1. Syarat Fisik Uang
    • Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
      • Terbakar
      • Berlubang
      • Hilang sebagian
      • Robek
      • Mengerut
    • Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
      • Uang Rupiah Kertas
        • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
        • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
        • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
        • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
        • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
        • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
      • Uang Rupiah Logam
        • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
        • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
        • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
        • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
    • Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
      • Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
      • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
    • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
    • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
  2. Pemesanan Aplikasi Pintar
    • Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR
      • Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
      • Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
      • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
      • Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
      • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
        • NIK-KTP
        • Nama
        • No telepon
        • Email
      • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
      • Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
    • Lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
      • Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
    • Waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat
      • Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Melalui PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
        • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
        • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
        • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
    • Apakah terdapat batasan jumlah uang yang dapat ditukarkan?
      • Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia.
  3. Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran
    • Sebelum melakukan penukaran
      • Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
      • Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
      • Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
      • Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
    • Saat melakukan penukaran
      • Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
      • Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.